UU Kesehatan Baru: Perusahaan Wajib Tanggung Biaya Sakit dan Cedera Karyawan akibat Kerja Halaman all - Kompas.com

3 years ago by SALT to c/berita

'Pemberi kerja wajib menanggung biaya atas penyakit akibat kerja, gangguan kesehatan, dan cedera akibat kerja yang diderita oleh pekerja,' Halaman all

Diringkas Bing AI

Berikut ini adalah ringkasan dari konten halaman web yang Anda minta:

UU Kesehatan Baru: Perusahaan Wajib Tanggung Biaya Sakit dan Cedera Karyawan

Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Kesehatan Baru yang mengatur tentang perlindungan kesehatan bagi pekerja. UU ini mengharuskan perusahaan untuk menanggung biaya perawatan kesehatan, rehabilitasi, dan kompensasi bagi karyawan yang sakit atau cedera akibat pekerjaan. UU ini juga memberikan sanksi administratif dan pidana bagi perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut.

UU ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja, serta mendorong perusahaan untuk menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3). UU ini juga diharapkan dapat mengurangi beban pemerintah dalam menyediakan layanan kesehatan bagi masyarakat.

UU ini berlaku sejak diundangkan pada 12 Juli 2023 dan akan mulai diberlakukan secara bertahap dalam waktu satu tahun. Pemerintah akan membentuk lembaga khusus untuk mengawasi pelaksanaan UU ini dan memberikan bantuan teknis bagi perusahaan yang membutuhkan. Pemerintah juga akan menyusun peraturan pelaksanaan yang lebih rinci mengenai mekanisme, prosedur, dan standar pelayanan kesehatan bagi pekerja.

load all comments
sogonhuman 1 point 3 years ago

bing ai

udah dicek setiap kalimatnya bener atau gak nya belom. kan suka halu

path: 0 1191021, hotness: undefined, score: 1, children: 1
garam 1 point 3 years ago

Udah, secara garis besar benar

path: 0 1191021 1192117, hotness: undefined, score: 1, children: 0
berita

@lemmy.my.id

login for more options
24
114
1

Tempat Untuk Mengabarkan Berita Baik Lokal Maupun Internasional

go to feed...